Dua pejabat tinggi dari PT Refined Bangka Tin (PT RBT) terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan timah, berujung pada tuntutan hukuman yang berat. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap bahwa Suparta, Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha, menghadapi dakwaan serius.
Suparta menerima tuntutan hukuman 14 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 1 miliar, bersamaan dengan kewajiban membayar uang pengganti mencapai Rp 4,571 triliun. Dalam kasus kegagalannya membayar uang tersebut, jaksa menjelaskan bahwa harta benda miliknya dapat disita atau, jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana tambahan sebanyak 8 tahun. Suparta dihadapkan pada tuduhan tidak hanya korupsi, tetapi juga pencucian uang, melibatkan pelanggaran berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pencegahan serta Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, Reza Andriansyah dituntut hukuman 8 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta, di mana bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan. Tidak ada permintaan pembayaran uang pengganti dalam tuntutannya, meskipun dia diduga terlibat dalam pelanggaran yang sama.
Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, melibatkan kerja sama tidak transparan antara PT Timah dan lima smelter swasta, termasuk PT RBT. Kesepakatan yang merugikan ini ditandai oleh perbedaan harga yang dinilai terlalu tinggi dan tidak ada kajian mendalam, bahkan disertai penanggalan mundur (backdate) dan kegiatan penambangan ilegal. Kerusakan ekosistem akibat penambangan juga menjadi bagian dari perhitungan kerugian negara, menunjukkan dampak lingkungan yang signifikan.
Praktik ilegal ini terlaksana dengan pemantauan dan pembiaran dari pihak PT Timah dan Dinas ESDM Bangka Belitung, menunjukkan kompleksitas penyalahgunaan kekuasaan di balik kerugian negara yang masif ini.