Wakil Kepala Satgassus Pencegahan Korupsi Polri, Novel Baswedan, menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) adalah metode paling efektif untuk memberantas korupsi. Pernyataan tersebut didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menilai pengalaman Novel sebagai Kasatgas Penyidik telah membuktikan efektivitas OTT dalam menangani berbagai kasus korupsi melalui penyelidikan tertutup yang berlanjut hingga penangkapan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan anggapan bahwa OTT adalah cara terbaik. Bahkan, KPK baru-baru ini juga melakukan OTT di beberapa daerah seperti Riau, Bengkulu, dan Pekanbaru, menunjukkan bahwa pihaknya masih menggunakan opsi tersebut sebagai bagian dari strategi penindakan.
Namun, KPK juga menerapkan strategi lain yaitu penyelidikan terbuka yang menyasar korupsi dengan skala kerugian negara yang besar, seperti kasus ASDP dan LPEI, yang menimbulkan kerugian lebih dari 1 triliun rupiah. Dengan demikian, semua opsi penyelidikan dan penindakan akan dipertimbangkan dan digunakan sepanjang tersedia alat bukti yang cukup.
Novel Baswedan menambahkan bahwa OTT memungkinkan pengumpulan bukti secara objektif dan langsung, membuat pihak yang tertangkap sulit mengelak. Dengan penekanan kepada transparansi dan efektivitas, OTT dianggap sebagai alat yang sangat kuat dalam upaya pemberantasan korupsi oleh lembaga penegak hukum.