Anggota Dewan: Korupsi Merupakan Pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, Bukan Hanya Hukum

Pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) dan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia, Abdullah, anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya perlawanan terhadap korupsi oleh seluruh elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merupakan bentuk kejahatan terhadap HAM karena merampas hak masyarakat, terutama melalui pemanfaatan dana negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Abdullah menjelaskan bahwa uang negara yang hilang akibat korupsi mengurangi anggaran yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Hilangnya dana ini menciptakan ketimpangan sosial dan terutama merugikan masyarakat kecil yang kian sulit mengakses layanan dasar. Karena itu, pemberantasan korupsi diperlukan untuk mewujudkan keadilan sosial seperti yang diamanatkan dalam Pancasila dan UUD 1945.

Dalam konteks ini, korupsi disebut sebagai ancaman signifikan terhadap stabilitas dan keberlanjutan nasional. Abdullah menyebut korupsi tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak struktur sosial, menghambat pembangunan, dan membawa ketidakadilan sosial. Maka, komitmen melawan korupsi perlu diperkuat melalui penegakan hukum yang tegas, adil, dan efektif.

Pada Hari HAM Sedunia, Abdullah berharap agar penegakan hukum dalam kasus korupsi dapat memulihkan hak-hak masyarakat yang terabaikan. Penyelamatan keuangan negara dari tindak korupsi dianggap penting guna memastikan terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat oleh negara. Menurutnya, korupsi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan publik, sehingga penegakan hukum harus menciptakan dampak yang memberi efek jera, namun tetap berpegang pada prinsip keadilan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *