Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga kini belum berhasil mencapai kesepakatan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025. Perdebatan antara pihak buruh dan pengusaha menjadi kendala utama dalam proses penetapan ini. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan bahwa sejak rapat marathon yang dimulai dari tanggal 9 hingga 11 Desember, belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
Rapat intensif selama tiga hari tersebut belum dapat mencapai kesepakatan, terutama dalam menentukan jumlah sektor yang akan dimasukkan dalam UMSP. Sementara para pengusaha hanya mengusulkan lima sektor, pihak buruh mengusulkan agar 13 sektor yang berbeda dimasukkan dalam penetapan UMSP tersebut.
Saat ini, belum ada pembicaraan lebih lanjut mengenai besaran angka UMSP yang akan ditetapkan. Ketidakmampuan mencapai kesepakatan ini membuat jadwal penetapan UMSP mundur dari tenggat waktu yang seharusnya dilakukan per tanggal 11 Desember sesuai peraturan.
Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp5.396.761 dengan peningkatan sebesar 6,5%. Kenaikan UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16/2024 tentang Pengupahan, yang diikuti oleh perhitungan dari formula yang ditetapkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Angka baru UMP ini menunjukan kenaikan dari tahun 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp5.067.381.
Penetapan UMP ini berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan diharapkan menjadi patokan bagi perkembangan diskusi mengenai UMSP di masa mendatang.