Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Indonesia mengumumkan bahwa terpidana mati dalam kasus penjualan narkoba, Mary Jane Veloso, akan dikembalikan ke Filipina pada dini hari Rabu, 18 Desember. Mary Jane akan berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Menurut I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, perpindahan ini akan berlangsung sekitar pukul 00.15 WIB. Sebelum keberangkatan, Mary Jane akan dibawa ke bandara pada Selasa malam pukul 22.00 WIB. Proses kepulangannya akan diurus oleh Kedutaan Besar Filipina, yang menyediakan semua dokumen dan tiket perjalanan.
Mary Jane saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta, setelah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta. Pemindahan yang dilakukan pada Minggu malam melalui jalur darat tersebut merupakan bagian dari persiapan kepulangannya. Sesampainya di Lapas Pondok Bambu, ia menjalani beberapa prosedur seperti pemeriksaan kesehatan, verifikasi administrasi, dan penandatanganan dokumen serah terima.
Sebelum perpindahan ke Filipina, Mary Jane mengikuti program orientasi yang disebut masa pengenalan lingkungan (mapenaling) sebagai bagian dari prosedur lapas. Perpindahan ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Filipina dan Indonesia melalui penandatanganan kesepakatan praktis. Kesepakatan ini disahkan oleh Menko Kumham Imipas RI dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina pada 6 Desember.
Mary Jane Veloso sebelumnya dihukum mati karena kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin dan ditangkap pada April 2010 di Yogyakarta. Hukuman mati dijatuhkan oleh Pengadilan Sleman pada Oktober 2010.