Penerimaan Negara Bukan Pajak Ditjen Imigrasi 2024 Capai Rp 8,5 Triliun, Didominasi oleh Layanan Visa

Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melaporkan bahwa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dikumpulkan selama tahun 2024 mencapai Rp 8,5 triliun. Jumlah ini melampaui target yang telah ditetapkan sebesar Rp 6 triliun. Saffar Muhammad Godam, yang menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa pendapatan terbesar berasal dari layanan visa, disusul oleh layanan paspor dan keimigrasian lainnya.

Layanan visa menyumbang pendapatan sebesar Rp4,82 triliun, sementara penerimaan dari layanan paspor mencapai Rp2,3 triliun, dan layanan keimigrasian lain menyumbang Rp1,4 triliun. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, PNBP Ditjen Imigrasi tercatat sebesar Rp7,6 triliun.

Saffar menyampaikan bahwa dalam periode 1 Januari-15 Desember 2024, telah diterbitkan sebanyak 4.838.581 paspor, yang berkontribusi sekitar 27% dari total PNBP Imigrasi. Untuk penerbitan visa selama periode yang sama, tercatat sebanyak 5.162.775 visa, dengan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) mendominasi hingga 89% dari total penerbitan.

Selain itu, tercatat penerbitan visa kunjungan satu kali perjalanan sebanyak 420.529 visa, visa kunjungan beberapa kali perjalanan sebanyak 43.292 visa, visa tinggal terbatas sebanyak 62.630 visa, serta 471 golden visa. Golden visa ini membawa investasi senilai Rp 9 triliun ke Indonesia.

Penerbitan izin tinggal juga mengalami peningkatan pesat. Ditjen Imigrasi mencatat peningkatan 31 kali lipat untuk izin tinggal kunjungan (ITK) dengan 9.325.307 izin diterbitkan. Izin tinggal terbatas (ITAS) meningkat 40% dengan total 259.944 izin, sedangkan izin tinggal tetap (ITAP) naik tiga kali lipat dengan 6.437 izin dibanding tahun sebelumnya.

Negara-negara dengan jumlah pengguna izin tinggal tertinggi di Indonesia adalah Australia, Republik Rakyat Tiongkok, Malaysia, Singapura, dan India. Jumlah total perlintasan masuk dan keluar Indonesia selama periode tersebut mencapai 46.735.310 orang.

Dari sisi pengawasan dan penegakan, terdapat 5.047 tindakan administratif keimigrasian (TAK), meningkat 150% dibandingkan tahun sebelumnya. Jumlah orang asing yang ditangkal masuk ke Indonesia naik 49% menjadi 9.978 orang, sementara pencegahan keluar dari Indonesia meningkat 27% dengan 1.379 individu yang tercatat.

Kasus penting yang berhasil ditangani termasuk penangkapan buronan internasional dan pelaku kejahatan siber dari berbagai negara, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan nasional.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *