Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan anggaran kegiatan yang berasal dari APBD. Tersangka sempat memusnahkan barang bukti berupa stempel palsu sebelum penggeledahan dilakukan. Stempel palsu tersebut diduga digunakan untuk membuat surat pertanggungjawaban fiktif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa pihak terkait secara terbuka mengakui keterlibatan mereka dalam pembuatan dan penggunaan stempel-stempel palsu ini. Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati, berhasil ditemukan rincian terkait pemusnahan stempel, dokumen, dan berbagai langkah lainnya.
Bersama Kabid Pemanfaatan Disbud berinisial MFM, Iwan Henry Wardhana bekerja sama melalui sebuah event organizer bernama GR-Pro yang dimiliki tersangka lainnya, GAR. Kasus ini melibatkan modus operandi kolaborasi antara pimpinan di Disbud dan EO yang tidak terdaftar, yang menciptakan perusahaan-perusahaan dan menggandeng beberapa vendor untuk membuat seolah-olah kegiatan itu benar-benar digelar.
Beberapa kegiatan dilaksanakan secara fiktif, sementara yang lain memang dilakukan secara nyata. Namun, semua aktivitas itu dilengkapi dengan surat pertanggungjawaban penggunaan anggaran atau SPJ, termasuk menggunakan stempel-stempel palsu agar tampak legal. Melalui modus ini, ketiga tersangka berhasil mendapatkan dana dari anggaran tahun 2023.