Seorang pria berinisial AS telah ditangkap oleh petugas kepolisian setelah diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun di wilayah Sukaraja, Bogor, Jawa Barat. Saat ini, korban yang diketahui baru satu orang.
Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memastikan ada atau tidaknya korban lain dalam kasus ini. Sementara itu, pelaku telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap setelah polisi mengidentifikasi modus operandi pelaku yang memanfaatkan iming-iming uang Rp 5.000 untuk mendekati korbannya. Pelaku memiliki hubungan pertemanan antara anaknya dan korban, yang sering kali bermain di rumah pelaku, sehingga memberikan peluang bagi pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 81 dan 82 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Penyidik terus bekerja untuk memastikan keadilan bagi korban dalam kasus ini.