Dua pria dengan inisial SH dan SR di Desa Sinarjaya, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten, diamankan oleh warga lokal setelah diduga mengedarkan uang palsu. Menurut Kapolsek Cigeulis, Iptu Erwin, kedua pria tersebut sempat tertangkap warga saat berusaha berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah warung pada siang hari. Setelah insiden tersebut, polisi langsung datang untuk mengamankan kedua pelaku.
Erwin menegaskan bahwa meskipun warga sempat menahan SH dan SR, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan. Kedua pria tersebut diketahui menggunakan uang palsu ketika membeli rokok dan gula di warung. Salah seorang pemilik warung menyadari bahwa uang pecahan Rp 50 ribu yang digunakan oleh pelaku adalah uang palsu, dan kemudian memutuskan untuk melapor.
Saat dilakukan penangkapan, polisi berhasil mendapatkan sisa uang palsu sebesar Rp 750 ribu dari kedua pelaku. Uang tersebut diduga telah sempat dipakai sebelumnya. Dari pemeriksaan awal, SH dan SR mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari orang lain. Saat ini, kasus tersebut sedang dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk melacak dan menangkap pemberi uang palsu tersebut, dengan harapan dapat membongkar jaringan yang lebih besar.