Menteri Hukum Tinjau Putusan MK tentang Penghapusan Presidential Threshold 20%

Menteri Hukum, Suptraman Andi Atgas, menyatakan bahwa pemerintah perlu menyiapkan revisi undang-undang terkait pemilihan umum dan kepala daerah setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas presidential threshold. Meski inisiatif perubahan UU Pemilu dan Pilkada dari DPR, pemerintah juga harus bersiap. Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan kini sedang melakukan kajian yang akan dibahas bersama DPR. Walaupun presidential threshold 20% dihapus, tidak berarti semua partai otomatis bisa mencalonkan presiden dan wakil presiden. Keputusan MK membuka jalan bagi DPR untuk merevisi UU terkait, memungkinkan adanya rekayasa konstitusional. Putusan MK tersebut menganggap Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak sesuai dengan UUD NKRI Tahun 1945 dan tidak berlaku lagi. MK mengarahkan pemerintah dan DPR untuk menyesuaikan undang-undang guna mencegah terlalu banyak pasangan calon dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *