Menteri Yandri Jelaskan Lima Prioritas Pemanfaatan Dana Desa untuk Tahun 2025

Yandri Susanto, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, bersama Wakil Menteri Ahmad Riza Patria, berdialog secara virtual dengan para kepala desa di berbagai provinsi seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Jambi. Dalam pertemuan tersebut, Yandri mensosialisasikan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2025 yang berfokus pada penggunaan Dana Desa untuk tahun 2025.

Yandri mengungkapkan bahwa Dana Desa sejak 2015 telah menjadi alat vital dalam membangun desa, dengan total dana yang sudah dikucurkan mencapai Rp 610 Triliun. Ia menjelaskan bahwa prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2025 meliputi beberapa area utama. Pertama, alokasi 15 persen dari dana tersebut ditujukan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. Jika tidak ada situasi kemiskinan, panduan rinci akan diberikan dalam pedoman operasional lebih lanjut.

Selanjutnya, penggunaan dana akan difokuskan pada penguatan desa agar lebih adaptif terhadap perubahan iklim, serta peningkatan promosi dan layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan stunting. Stunting mendapat perhatian serius, mengingat pentingnya pembangunan generasi yang sehat sebagai elemen kunci pembangunan bangsa.

Program ketahanan pangan menjadi prioritas keempat, dengan setidaknya 20 persen dari Dana Desa diarahkan untuk mendukung ketahanan pangan sejalan dengan program utama pemerintah. Kemendes akan mengeluarkan panduan teknis dan pedoman operasional mengenai alokasi dana ini, termasuk peluncuran Modul Desa Tematik yang akan dilakukan pada 14 Januari 2025 pada acara Festival Bangun Desa.

Fokus lainnya mencakup pengembangan potensi desa, seperti desa wisata dan desa ekspor, serta pemanfaatan teknologi dan sistem informasi dalam mempercepat implementasi Desa Digital, meskipun masih ada ribuan desa yang belum memiliki akses sinyal.

Pelaksanaan Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dengan penggunaan bahan lokal juga diutamakan, dengan syarat harus melalui musyawarah desa untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Yandri menekankan pentingnya peraturan ini sebagai panduan bagi pemerintah daerah dan desa dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa.

Setelah sosialisasi, Yandri dan Ariza melanjutkan diskusi dengan kepala desa di wilayah yang berpartisipasi untuk menggali dan memahami permasalahan yang mereka hadapi.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *