Gerindra: Memagari Kolong Tol Angke Adalah Solusi Efektif untuk Mencegah Permukiman Ilegal

Gerindra DKI Jakarta menyatakan bahwa pemasangan pagar di bawah kolong Tol Angke, Jelambar Baru, Jakarta Barat, sangat efektif untuk mencegah kembali adanya bangunan ilegal. Dengan pagar ini, akses ke kolong tol menjadi sulit bagi mereka yang ingin mendirikan permukiman liar.

Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Ali Lubis, menyebutkan bahwa tindakan memagari kolong Tol Angke merupakan langkah yang tepat untuk menghindari permukiman ilegal. “Saya pikir, pemagaran di bawah kolong Tol Angke adalah sebuah langkah yang tepat untuk menghindari adanya orang-orang yang ingin bermukim di bawah kolong tol,” ujarnya. Menurutnya, cara ini efektif karena akses menuju kolong tol berkurang.

Selain itu, tinggal di bawah kolong tol melanggar peraturan, khususnya Pasal 11 UU No 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 43 Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Ali juga menyoroti bahwa mendirikan bangunan di bawah kolong tol tidak sehat. Area ini tidak layak huni, dengan sirkulasi udara yang buruk, kurangnya sinar matahari, rentan kebakaran, dan masalah sanitasi.

PT Jasa Marga telah memasang pagar tembok untuk menutup akses ke kolong Tol Angke, dan pemasangan ini berlangsung di sepanjang Jl Kepaduan I hingga ke arah Kalijodo. Camat Grogol Petamburan, Agus Sulaeman, menyatakan bahwa pemasangan pagar masih berlangsung dan sudah sekitar 200 meter pagar dibuat untuk menutup akses kawasan tersebut. Tujuannya agar kolong tol tidak lagi digunakan sebagai permukiman, dan pihaknya berencana menutup kawasan lain yang berpotensi ditempati sebagai permukiman baru.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *