Mendagri Tito Akan Menanyakan Pemprov DKI Terkait Pergub Pengaturan Izin Poligami bagi ASN

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan akan menanyakan secara langsung terkait peraturan gubernur yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta mengenai izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam kunjungannya ke DKI pada hari Senin mendatang, Tito berencana mengecek persetujuan bangunan gedung seraya membahas lebih lanjut soal aturan tersebut.

Peraturan baru ini, yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, mengatur prosedur pemberian izin untuk perkawinan dan perceraian ASN. Dalam peraturan gubernur tersebut, terdapat syarat bagi ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu. Pegawai ASN harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum menikah lagi. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi disiplin berat.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin poligami, antara lain: adanya alasan seperti istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, tidak bisa melahirkan setelah sepuluh tahun pernikahan, atau tidak mampu secara fisik. Selain itu, izin harus diberikan istri secara tertulis, ASN harus memiliki cukup penghasilan, bersedia bertindak adil dalam rumah tangga, dan tidak boleh mengganggu tugas kedinasan. Putusan pengadilan juga diperlukan untuk mengesahkan izin poligami.

Sementara itu, peraturan melarang izin poligami jika tidak memenuhi syarat, bertentangan dengan ajaran agama yang dianut ASN, bertentangan dengan undang-undang, bertentangan dengan akal sehat, atau mengganggu tugas kedinasan. Meskipun perdebatan mengenai kebijakan ini berlangsung, Pj Gubernur dan pihak terkait tetap menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mengatur dan mencegah penyelewengan dalam kehidupan rumah tangga ASN.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *