Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur, kembali menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih dengan Ridwan hadir sebagai saksi.
Ridwan dimintai keterangan sehubungan dengan posisinya sebelumnya sebagai Panitera MA, sebuah jabatan yang ia pegang pada tahun 2021. Meski telah beberapa kali diperiksa, Ridwan memberikan pernyataan singkat mengenai keterangannya kepada KPK dan menyatakan hanya memberikan penjelasan secukupnya tanpa merinci lebih lanjut peran atau informasi yang disampaikannya.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari penyelidikan terkait dugaan TPPU oleh Hasbi Hasan di lingkungan Mahkamah Agung. Ridwan telah dipanggil sebelumnya untuk kasus serupa, namun saat itu juga tidak memberikan penjelasan yang rinci terkait keterangannya. Proses ini menunjukkan upaya berkelanjutan KPK dalam menangani dan mengungkap keterlibatan berbagai pihak dalam dugaan praktik pencucian uang di lembaga peradilan.