Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Kasus ini diduga melibatkan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu. Terkait hal ini, Direktur Utama Bank Bengkulu, Beni Harjono, telah dipanggil KPK untuk menghadiri pemeriksaan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk menggali lebih jauh dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas mereka. Pemeriksaan ini difokuskan terhadap kejadian yang berlangsung antara tahun 2018 hingga 2024 di Provinsi Bengkulu.
Selain Beni Harjono, salah satu staf dari Samsat Bengkulu Tengah, Andra Wijaya, juga dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut di gedung Merah Putih KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, dan Evrianshah alias Anca yang merupakan ajudan gubernur. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada 23 November 2024. Operasi ini berdasarkan informasi dugaan adanya pemerasan terhadap pegawai untuk keperluan pembiayaan pemilihan kepala daerah. Dalam operasi ini, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara yang lainnya berstatus saksi.