Program Sertifikasi Mediator oleh Peradi-Perpahi untuk Meningkatkan Kemampuan Advokat

Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) bersama DPN Perhimpunan Advokat Indonesia baru-baru ini mengadakan pelatihan dan sertifikasi mediator di Peradi Tower, Jakarta. Pelatihan ini bertujuan mengatasi penumpukan kasus di pengadilan oleh karena kemampuan pelayanan cepat dan murah diperlukan untuk mempercepat penyelesaian perkara perdata. Mediator yang mahir dan bersertifikat dengan cepat menjadi kebutuhan mendesak.

Wakil Ketua Umum DPN Peradi, Happy SP Sihombing, menekankan pentingnya advokat memiliki keahlian sebagai mediator untuk proses peradilan yang lebih cepat dan efisien. Happy mengapresiasi kolaborasi yang progresif antara Peradi dan Perpahi. Kerja sama ini memberikan dorongan signifikan untuk meningkatkan profesionalisme advokat dan memperlengkapinya dengan beragam keahlian. Saat ini, kebutuhan mediator meningkat seiring bertambahnya kasus yang tertunda dikarenakan keterbatasan tenaga hakim. Oleh karena itu, mediator non-hakim memegang peranan penting dalam menyediakan kepastian hukum tanpa melibatkan proses panjang di pengadilan.

Sekretaris Umum Perpahi, Dr. Marni Emmy Mustafa, juga mengungkapkan harapannya agar pelatihan ini menghasilkan mediator berkualitas yang mampu menjalankan proses mediasi dengan efektif. Ia menyatakan pelatihan mencakup 23 modul, di antaranya modul wajib dari MA RI serta beberapa modul khusus di berbagai bidang seperti mediasi lingkungan dan hak kekayaan intelektual.

Pelatihan ini diikuti oleh 32 peserta dan dilaksanakan selama empat pekan. Adapun narasumbernya terdiri dari para ahli di bidang mediasi, seperti Prof. Dr. Moh Saleh dan Dr. Marni Emmy Mustafa. Diharapkan, para peserta yang mengikuti pelatihan ini dapat berhasil lulus dan menjadi mediator profesional yang mumpuni.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *