Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional diadakan setiap tahun mulai tanggal 12 Januari hingga 12 Februari. Dengan tujuan mempromosikan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, kegiatan ini dilakukan oleh pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan selama satu bulan penuh. Tanggal 12 Januari dipilih untuk memulai Bulan K3 Nasional karena pada hari tersebut, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja diundangkan. Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.245/MEN/1990 juga menetapkan tanggal ini sebagai awal peringatan Bulan K3 Nasional.
Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pengamalan keselamatan dan kesehatan kerja di masyarakat Indonesia. Sejak diberlakukannya Keputusan Menaker RI Nomor: KEP.245/MEN/1990 pada 7 Mei 1990, peringatan ini telah menjadi agenda nasional. Untuk tahun 2025, tema yang diangkat adalah “Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas”. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 316 Tahun 2024 memberikan panduan pelaksanaan peringatan ini. Gubernur di berbagai daerah berwenang menetapkan subtema yang sesuai dengan kondisi dan isu lokal terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja.