Kepala Desa Mojowono, Kemlagi, Mojokerto, bernama Ainur Wahyudi, diketahui telah melakukan tindak korupsi dengan mengambil dana dari proyek penerangan jalan lingkungan (PJL) yang bernilai total Rp 120 juta. Dana tersebut disalahgunakan untuk melunasi utang pribadinya selama pemilihan kepala desa (Pilkades) 2014. Hal ini terungkap saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, di mana Ainur mengaku memiliki utang sebesar Rp 800 juta untuk masa jabatan periode pertamanya sebagai kepala desa.
Ainur menjabat sebagai Kades Mojowono mulai dari tahun 2014 hingga 2019. Pada tahun 2017, desanya mendapatkan proyek pembangunan PJL dengan anggaran sebesar Rp 235 juta yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Mojowono. Alih-alih menjalankan proyek tersebut, Ainur malah menggunakan dana yang telah dicairkan untuk kepentingan membayar utangnya. Bahkan, ia mengajak bendahara desa ke Bank Jatim guna mencairkan dana proyek tersebut dengan berpura-pura hendak membayarkan uang itu untuk keperluan pekerjaan proyek.
Untuk menutup tindak korupsinya, Ainur kemudian memalsukan laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait proyek pembangunan PJL serta buku kas umum Desa Mojowono tahun 2017. Ia juga memalsukan tanda tangan demi menyamarkan jejak dari penyalahgunaan anggaran tersebut.