Ahok Peringatkan Pegawai Negeri Jakarta untuk Tidak Korupsi dengan Alasan Poligami

Basuki Tjahaja Purnama, sering disapa Ahok, memberikan tanggapan terkait peraturan gubernur yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta mengenai izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami. Ahok menyoroti potensi tindakan korupsi yang dapat terjadi akibat penambahan istri. Ahok awalnya enggan berkomentar tentang latar belakang penerbitan aturan tersebut, menekankan bahwa setiap orang memiliki keyakinan dan aturan masing-masing. Namun, ia berharap agar pejabat yang memilih untuk berpoligami tidak terlibat dalam tindak korupsi dengan alibi bahwa keluarga mereka bertambah.

Menurut Ahok, yang terpenting adalah agar pelaksanaan aturan ini tidak menimbulkan anggaran korupsi dengan alasan keluarga bertambah. Ia menegaskan bahwa meskipun berpoligami adalah hak pribadi, tetapi yang harus dipastikan adalah kemampuan untuk berlaku adil dan menghindari pencurian dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jakarta ini, ditandatangani oleh Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN. Dalam peraturan tersebut, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Jika tidak, mereka akan dikenakan hukuman disiplin berat.

Syarat untuk mendapatkan izin poligami di antaranya adalah jika istri tidak mampu menjalankan kewajibannya, memiliki cacat atau penyakit yang tidak bisa disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun pernikahan. Selain itu, syarat lainnya termasuk mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istri, memiliki penghasilan cukup, bersedia berlaku adil, tidak mengganggu tugas kedinasan, dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari satu.

Namun, terdapat juga poin yang menghalangi pemberian izin poligami, seperti bertentangan dengan ajaran atau aturan agama yang dianut, tidak memenuhi persyaratan, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, alasan yang tidak logis, atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *