Kasus plagiarisme yang menimpa Verrel Uziel mengundang perhatian setelah dia diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Verrel sendiri mengakui kesalahan tersebut dan meminta maaf atas tindakannya.
Pemberhentian ini merupakan hasil keputusan dari Mahkamah Mahasiswa Universitas Indonesia, sebagaimana diumumkan di akun Instagram Mahkamah Mahasiswa UI pada 6 Januari 2025. Putusan yang tertuang dalam dokumen perkara Nomor Register 004/Per.KBEM/XII/2024/MM.U disampaikan pada 4 Januari 2025. Pihak yang mengajukan permohonan pemberhentian tidak hormat adalah Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa UI, dengan Verrel sebagai pihak termohon.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Mahasiswa menemukan Verrel bersalah berdasarkan fakta bahwa ia menggunakan kajian milik aliansi Net Zero Society—yang merupakan kerja dari beberapa BEM fakultas di UI—dalam pertemuan dengan DPR RI tanpa izin atau referensi yang tepat. Rapat dengan DPR tersebut berlangsung pada 17 Oktober 2024.
Kelima hakim konstitusi Mahkamah Mahasiswa UI yang menyidangkan kasus ini adalah Ketua Muhammad Thoriq Classic Perdana, Muhamad Ali Muharam, Wildan Nurmujaddid Erfan, Jovan Tristan, dan I Made Pawitra Witata AP. Selain pencopotan jabatannya, Verrel juga dicopot keanggotaannya dari Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) UI dan dikenakan biaya perkara sebesar Rp 1 juta.
Mahkamah Mahasiswa UI juga memberikan rekomendasi agar Kongres Mahasiswa memberhentikan Verrel dari jabatannya, mengingat ia melanggar ketentuan Undang-Undang Dasar Ikatan Keluarga Mahasiswa UI.
Kemudian, Kongres Mahasiswa UI menyelenggarakan sidang paripurna pada 11 Januari 2025 untuk mengesahkan pemberhentian tidak hormat Verrel Uziel. Dalam keputusan tersebut, Wakil Ketua BEM UI Iqbal Cheisa Wiguna diangkat menggantikan Verrel.
Sementara itu, menanggapi pemberhentiannya, Verrel Uziel mengaku menerima dengan berat hati. Ia menekankan bahwa dia tidak berniat untuk melakukan plagiarisme, kendati kajian yang digunakan dalam audiensi dengan DPR tidak mencantumkan sumber aslinya. Verrel menyebut kurangnya pengecekan sebagai kesalahan besar yang mengakibatkan situasi ini.
Verrel juga menjelaskan bahwa miskomunikasi terjadi antara dirinya dan tim sosial politik saat memberikan arahan mengenai kajian yang harus diserahkan dalam tempo yang sangat singkat. Ia mengakui kekhilafan tidak melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum kajian tersebut dipublikasikan.
Meskipun demikian, Verrel menyatakan siap bertanggung jawab atas kesalahan bawahannya dan menghormati proses hukum yang dijalankan. Dalam permohonan maafnya, dia menegaskan kembali bahwa tidak ada maksud untuk melakukan plagiarisme secara sengaja.