Seorang anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh, menyerukan agar Indonesia tidak menanggapi usulan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang berniat merelokasi warga Gaza ke negara lain, termasuk Indonesia. Oleh menegaskan bahwa isu utama adalah memberikan kemerdekaan kepada Palestina.
Oleh mendesak Indonesia untuk menekan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) agar memainkan perannya dalam menyelesaikan masalah ini. Dia menyoroti bahwa usulan Trump merupakan pelanggaran hukum internasional karena melibatkan intervensi dalam urusan negara lain. Oleh menyatakan bahwa hak atas Gaza harus dimiliki oleh Palestina, bukan diajukan untuk relokasi.
Ia menambahkan bahwa situasi di Gaza merupakan genosida dan mencakup pelanggaran hak asasi manusia serius, dengan kematian warga sipil yang tidak bersalah akibat tindakan militer Israel. Fasilitas sipil seperti rumah sakit dan tempat ibadah juga tidak luput dari kerusakan.
Terlebih lagi, Oleh mengingatkan bahwa PBB harus lebih proaktif dalam menanggapi situasi ini, dan menolak ide relokasi warga Gaza. Menurutnya, kemerdekaan Palestina harus menjadi prioritas utama, dan negara-negara lain tidak seharusnya mengintervensi kedaulatan Palestina.
Rencananya relokasi ini dikemukakan oleh salah satu anggota tim transisi Trump, yang menyatakan bahwa mereka sedang berupaya mencari solusi sementara bagi sekitar 2 juta warga Palestina, dengan Indonesia sebagai salah satu opsi. Namun, laporan dari NBC menunjukkan bahwa gagasan ini sangat kontroversial dan tidak diterima dengan baik oleh masyarakat Palestina dan Arab.
Kementerian Luar Negeri Indonesia menyatakan belum menerima informasi resmi mengenai usulan tersebut dan menegaskan bahwa tidak pernah ada komunikasi terkait relokasi ini.