Sindikat Penjualan Bayi di Pekanbaru Melalui TikTok Terungkap, Enam Tersangka Ditahan

Sindikat perdagangan bayi di Pekanbaru, Riau, melalui platform TikTok berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Bayi-bayi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dijual dengan harga berkisar antara Rp 20 juta hingga Rp 25 juta. Pengungkapan aksi ilegal ini dilakukan pada Sabtu, 20 Januari 2025, saat pelaku berusaha melakukan transaksi penjualan bayi di sebuah kedai kopi.

Kasat Reskrim Kompol Bery Juana Putra mengonfirmasi bahwa tiga orang telah diamankan terkait kasus ini. Mereka adalah Tutik Hariyanti, Erni Juliyani HSB, dan Aprita Tarigan. Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan seorang bayi yang diduga sebagai korban. Pelaku dilaporkan menjual bayi-bayi tersebut melalui platform berita di TikTok, dengan pengakuan telah melakukan penjualan sebanyak lima kali di Medan, Sumatera Utara.

Sejalan dengan penyelidikan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk seorang bidan yang kini sudah tidak lagi membuka praktek. Aksi para pelaku berhasil dilacak berkat investigasi intensif, dan kini mereka harus menghadapi proses hukum atas perbuatan keji yang telah dilakukan. Polisi terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban-korban lain dalam sindikat perdagangan bayi ini.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *