Satryo, Mendikti dengan Kekayaan Rp 46 Miliar, Miliki 7 Properti di Jaksel dan Bali

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro. Dalam laporan tersebut, Satryo tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 46 miliar.

Berbasis data dari situs LHKPN KPK pada tanggal 22 Januari 2025, pelaporan kekayaan ini dilakukan oleh Satryo pada 7 Desember 2024, dan merupakan laporan awal ketika mulai menjabat.

Satryo tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, Tangerang, serta Buleleng, Bali dengan nilai total Rp 33,6 miliar. Properti ini semuanya disebutkan berasal dari usaha dan investasinya sendiri.

Selain itu, Satryo memiliki empat kendaraan, yaitu BMW X3, BYD Seal, Toyota Innova Reborn, dan Ford Escape yang keseluruhannya bernilai Rp 1,4 miliar. Dia juga melaporkan harta tidak bergerak lainnya sebesar Rp 11 miliar dan disimpulkan tidak memiliki utang. Dengan demikian, harta total yang dimiliki sebesar Rp 46.050.000.000.

Satryo merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan telah menyelesaikan pendidikan doktoral di University of California, Amerika Serikat. Sebelum menjabat sebagai menteri, dia pernah menjadi dosen di Jurusan Teknik Mesin ITB dan menjabat sebagai Dirjen Dikti dari tahun 1999 hingga 2007. Dia juga pernah memimpin Komisi Bidang Ilmu Rekayasa di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Dalam perjalanan kariernya, Satryo dianugerahi berbagai penghargaan, termasuk Medali Ganesha Bakti Cendekia Utama dari ITB dan penghargaan Bintang tanda jasa The Order of the Rising Sun dari pemerintah Jepang.

KPK melaporkan bahwa mereka telah menerima LHKPN dari 123 pejabat yang menjabat dalam Kabinet Merah Putih. Proses verifikasi terhadap laporan-laporan ini tengah berlangsung. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menerangkan bahwa seharusnya terdapat 124 penyelenggara negara dalam kabinet ini yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, satu orang baru dilantik pada 6 Desember 2024, sehingga batas waktu pelaporan mereka adalah hingga 6 Maret 2025.

“Dari 124 orang, 123 telah dilantik pada 21 Oktober, sehingga tanggal pelaporan mereka jatuh tempo sekarang. Namun satu orang lainnya dilantik pada 6 Desember, sehingga baginya pelaporan jatuh tempo pada 6 Maret,” ungkap Pahala dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *