DKPP Memberhentikan 3 Anggota KPU Palopo Terkait Kasus Ijazah Palsu Calon Wali Kota

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) telah mengambil tindakan tegas dengan memecat tiga komisioner dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Ketiga komisioner tersebut dinyatakan bersalah karena melanggar kode etik dalam penerbitan status memenuhi syarat bagi calon Wali Kota Trisal Tahir.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Anggota DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dalam sebuah sidang yang disiarkan secara langsung. Menurut keterangan Ratna, ketiga komisioner tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam perkara nomor 287-PKE-DKPP/XII/2024.

Pemecatan ini adalah hasil dari rapat pleno DKPP yang menilai berbagai bukti yang tersedia. Para komisioner yang diberhentikan meliputi Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin, serta dua anggota lainnya, Abbas dan Muhatzir Muhammad Hamid.

Dalam penjelasan lebih lanjut, disebutkan bahwa Irwandi Djumadin dan Abbas seharusnya memiliki pengetahuan yang komprehensif mengenai keabsahan ijazah paket C milik Trisal Tahir. Mereka dinilai tidak menunjukkan kepekaan terhadap kontroversi ijazah tersebut dan membiarkan terjadinya kesepakatan yang berpotensi tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DKPP memerintahkan agar KPU RI segera melaksanakan keputusan tersebut dan juga memberikan peringatan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *