Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat pengakuan dari PT Pertamina (Persero) setelah berhasil mendukung perizinan yang diberikan kepada Pertamina Group pada tahun 2024. Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, penerbitan izin terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) bertujuan untuk mendukung ketahanan dan swasembada energi Pertamina.
Dalam pernyataannya, Nusron mengucapkan apresiasi kepada Pertamina yang telah memberikan penghargaan kepada Kementerian ATR/BPN atas pelayanan izin yang telah diberikan. Ia menegaskan bahwa percepatan penerbitan KKPR sangat penting agar tidak menghambat salah satu dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam bidang swasembada pangan dan energi.
Nusron juga menyoroti pentingnya peralihan dari ketergantungan energi impor ke swasembada energi. Ia menyatakan bahwa paradigma birokrasi lama yang cenderung memperlambat proses harus diubah menjadi lebih efisien dan cepat. Nusron juga menekankan komitmennya untuk mendukung berbagai permasalahan pertanahan dan izin yang dihadapi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pada acara yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri mengharapkan dukungan dari para pemangku kepentingan dalam mencapai emisi nol bersih. Ia mencatat bahwa tantangan ke depan untuk Pertamina dalam transisi menuju energi rendah karbon akan semakin meningkat. Kerja sama dan dukungan yang baik akan menjadi aspek penting dalam menjaga pasokan energi nasional.
Penghargaan yang diberikan kepada Kementerian ATR/BPN mencakup terbitnya KKPR di dua wilayah utama Subholding Pertamina, yaitu Buffer Zone Refinery Unit I Dumai-Sei Pakning dan Buffer Zone Refinery Unit V Balikpapan. Penghargaan langsung diterima oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Dwi Hariyawan, dan beberapa pejabat lainnya di Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, hadir juga Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Harison Mocodompis, dan Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati.