Bos Smelter yang Diwakili oleh Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 4 Triliun

Suparta dan Reza Andriansyah, dua mantan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Kasus ini berpusat pada pengelolaan timah yang dilakukan oleh perusahaan mereka. Setelah melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, vonis dijatuhkan pada mereka dengan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT sejak 2018, divonis 8 tahun penjara dan harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 4,571 triliun, dan jika tidak sanggup, harta miliknya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan hukuman tambahan selama 6 tahun penjara.

Pada saat yang sama, vonis juga dijatuhkan kepada Reza Andriansyah, yang merupakan Direktur Pengembangan Usaha di PT RBT pada tahun 2017. Ia divonis 5 tahun penjara dan harus membayar denda Rp 750 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman yang lebih berat bagi kedua terdakwa. Suparta dituntut 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti yang sama sebesar Rp 4,571 triliun dengan subsider tambahan selama 8 tahun jika tidak membayar. Sedangkan Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan, namun tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Kasus korupsi ini juga melibatkan dakwaan pencucian uang sebagaimana yang dituduhkan kepada Suparta. Dia melanggar berbagai pasal terkait korupsi dan tindak pidana pencucian uang, yang tertera dalam UU Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Kendati demikian, hakim memutuskan hukuman yang lebih rendah dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *