Delapan Hakim Konstitusi Dilaporkan ke MKMK Sehubungan dengan Keputusan Mengubah UU Pilkada

Delapan hakim konstitusi diadukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait putusan kontroversial yang dikeluarkan pada Agustus 2024. Putusan tersebut memberi kewenangan kepada partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon kepala daerah meski tanpa memiliki kursi di DPRD. Laporan terhadap delapan hakim ini diajukan oleh Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm, yang menilai putusan tersebut melampaui permintaan pemohon dalam kasus ini.

Perkara yang dibahas dalam putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, menyebabkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dinyatakan inkonstitusional. Adi menuduh para hakim melanggar Pasal 10 huruf g poin ke 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023, dengan memutuskan lebih dari yang diminta, termasuk menyatakan Pasal 40 ayat (1) juga inkonstitusional bersyarat.

Adi menyoroti bahwa MK seakan berperan sebagai Positif Legislator, yang dalam sistem pemerintahan harusnya menjadi tugas DPR dan Presiden sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945. Hal ini, menurutnya, melanggar prinsip negara hukum dan konsep Judicial Restraint yang mengharuskan hakim mematuhi prinsip pemisahan kekuasaan.

Putusan yang dipermasalahkan diklaim menyimpulkan bahwa esensi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004, yang sebelumnya sudah dinyatakan inkonstitusional. MK mencatat inkonstitusionalitas pasal ini berdampak pada Pasal 40 ayat (1), sehingga pasal tersebut juga diubah.

Perubahan pada Pasal 40 ayat (1) menyatakan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan calon kepala daerah dengan memenuhi persyaratan suara sah tertentu, berbeda tergantung populasi daerah pemilih tetap. Keputusan ini disambut dengan pro dan kontra yang signifikan, memicu diskusi lebih lanjut tentang peran MK dalam sistem demokrasi Indonesia.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *