KPK Diminta Jangan Takut Intervensi Setelah Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Ersento Maraden Sitorus, memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Fernando menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan adil dan tidak memandang bulu.

Fernando menyatakan bahwa semua pihak, termasuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, harus ditangani dengan setara di mata hukum. Dia juga menekankan pentingnya KPK untuk tetap berani menghadapi upaya intervensi dari pihak manapun dan memastikan bahwa tidak ada pihak yang mencoba mempengaruhi proses hukum yang sedang berlangsung.

Lebih jauh, Fernando menyatakan bahwa masyarakat harus mendukung dan memperkuat kinerja KPK, termasuk menjaga independensi lembaga tersebut dalam upayanya memberantas korupsi. Menurutnya, pemerintah harus membuktikan komitmen mereka terhadap pemberantasan korupsi dengan tidak melakukan intervensi terhadap proses hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dituangkan dalam surat perintah penyidikan dan dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan terkait upaya penangkapan Harun Masiku. KPK menyatakan bahwa Hasto memainkan peran penting dalam skandal suap terkait dengan pergantian antarwaktu (PAW) dan aktif melakukan upaya agar posisi Rizky Aprilia bisa digantikan oleh Harun Masiku, meskipun Rizky mendapatkan suara lebih banyak dalam pemilihan legislatif.

Upaya Hasto untuk menggagalkan Rizky sebagai caleg DPR terpilih dengan alasan Rizky harus mengundurkan diri, ditolak oleh Rizky Aprilia. KPK menetapkan bahwa tindakan Hasto melanggar sejumlah pasal dalam UU Tipikor dan menjadikannya tersangka dalam kasus-kasus ini.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *